You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RTH dan RO di Kepulauan Seribu Dibangun Melalui Kewajiban SIPPT
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

RTH akan Dibangun di Kepulauan Seribu dari Kewajiban SIPPT

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) salah satu pengembang di Kepulauan Seribu.

Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu

Kewajiban yang disepakati dari SIPPT ini, pengembang harus membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Reverse Osmosis (RO).

"Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu. Itu betul-betul kewajiban dari SIPPT," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Sekda Tanda Tangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban dengan Tiga Perusahaan

Ia menjelaskan, luas RTH yang wajib dibangun di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu mencapai lima hektare. Sementara untuk pembangunan RO belum ditetapkan lokasinya dan akan dipilih dibangun di pulau yang padat penduduknya.

"Segera akan dibangun di Kepulauan Seribu, karena memang mereka adalah pengembang di pulau," tandasnya.

Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1183 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1068 personNurito
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye801 personBudhi Firmansyah Surapati