You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RTH dan RO di Kepulauan Seribu Dibangun Melalui Kewajiban SIPPT
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

RTH akan Dibangun di Kepulauan Seribu dari Kewajiban SIPPT

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) salah satu pengembang di Kepulauan Seribu.

Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu

Kewajiban yang disepakati dari SIPPT ini, pengembang harus membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Reverse Osmosis (RO).

"Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu. Itu betul-betul kewajiban dari SIPPT," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Sekda Tanda Tangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban dengan Tiga Perusahaan

Ia menjelaskan, luas RTH yang wajib dibangun di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu mencapai lima hektare. Sementara untuk pembangunan RO belum ditetapkan lokasinya dan akan dipilih dibangun di pulau yang padat penduduknya.

"Segera akan dibangun di Kepulauan Seribu, karena memang mereka adalah pengembang di pulau," tandasnya.

Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2758 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1790 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1396 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1335 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1050 personFolmer